Tugas TIK [ Indonesia Version ]
Etika dan moral perlu diterapkan
dalam hubungan dengan masalah perangkat lunak, yang pada dasarnya
merupakan hak cipta seseorang.
1. HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK
Hak cipta (menurut undang-undang hak cipta no.19 tahun 2002 pasal 2) merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak penciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis berdasarkan bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.
Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrogram (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan meruapakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analisis sistem (system analyst) dan pemrogram. Oleh karena itulah, dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrogram dapat dilindungi.
2. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang no.19 tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. Berikut adalah kutipan dari Undang-Undang Hak Cipta.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal 72
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja, manyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara palang lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Sumber: Undang-Undang Perlindungan HAKI, Indonesia Legal Center Publishing, 2005)
Berikut adalah aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar undang-undang :
· Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraiakan masalah yang dikemukakan.
· Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik Program Kmputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (Undang-Undang No.7 tahun 1987).
3. MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN.
Kreasi adalah hasil karya.hasil karya orang lain harus dihargai.contohnya anda ditugaskan untuk membuat progam komputer (perangkat lunak) tetapi ada teman anda yang menconteknya dan mengumpulkan tugas anda pada guru tersebut. Bagaimana perasaan anda? pasti anda sangat kecewa.maka dari itu seseorang harus bisa menghargai hasil karya orang lain. Dibawah ini adalah beberapa cara menghargai hasil karya orang lain yang berhubungan dengan prengkat lunak (software).
A. Menghindari pengkopian secara tidak sah (Ilegal Copy)
Istilah copy dalam konteks teknologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau progam dari satu medium ke medium lainnya, contoh: dari hard disk ke CD.Ayat yang mengatur tentang hal ini dapat dilihat dalam undang udang no.19 tahun 2002 Bab II tentang hak cipta Pasal 15 a dan d yang berbunyi
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian,penulisan karya ilmiah,penyusunan laporan,penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
d Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu penetahuan,seni, sastra dalam huruf raille guna keperluan tuna netra,kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
Mengopi perangkat lunak secara tidak syah berarti memperbayak hasil kreasi orang lain tnpa seoengetahuan orangnya. Contoh : PEmbajakan perangkat lunak sitem op[erasi (operating system).
B. Menghindari pengubahan program orang lain
Terkadang untuk mencaopai pekerjaannya dalam membuat suatu perangkat lunak,seorang pemrogram (programmer) mengubah atau memodifikasi program orang lain.pemrogram tersebut mengubah kode-kode atau perintah yang ditulis dalam bahasa pemrogram.perubahan yamg dilakukam biasanya adalah perubahan tata letak atau antarmuka tampilan dari perangkat lunak tersebut.
Perangkat Keras Komputer (Hardware, Fungsi dan Pengertianya)
perangkat keras komputer (hardware) adalah semua bagian komputer dalam bentuk fisiknya, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya. Batasan antara perangkat keras dan perangkat lunak akan sedikit buram kalau kita berbicara mengenai firmware, karena firmware ini adalah perangkat lunak yang “dibuat” ke dalam perangkat keras. Firmware ini merupakan wilayah dari bidang ilmu komputer dan teknik komputer, yang jarang dikenal oleh pengguna umum. Komputer pada umumnya adalah komputer pribadi, (PC) dalam bentuk desktop atau menara kotak yang terdiri dari bagian berikut:1. Processor
Processor disebut juga otak dari komputer semakin bagus tipe processor maka semakin mahal pula komputer, maka processor disebut sebagai inti dari komputer. Fungsi processor adalah untuk memproses semua kegiatan yang dilakukan komputer, yang direquest pengguna.
2. Papan induk (motherboard)
adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik saling terhubung seperti pada PC atau Macintosh dan biasa disingkat dengan kata mobo.Motherboard yang banyak ditemui dipasaran saat ini adalah motherboard milik PC yang pertama kali dibuat dengan dasar agar dapat sesuai dengan spesifikasi PC IBM.
3. Chipset
Komponen pada motherboard yang yang satu ini kebanyakan terdiri atas dua buah chip, north bridge dan south bridge.
Fungsi utama chipset adalah mengatur aliran data antarkomponen yang terpasang pada motherboard. Dua buah chipset yang biasanya ada pada motherboard sendiri punya tugas yang berbeda satu dengan yang lain.
Chip pada north bridge berfungsi untuk mengatur aliran data dari dan ke prosesor, bus AGP, dan memori utama sistem. Sementara, chip yang south bridge mengatur aliran data dari peranti input output, bus PCI, interface harddisk, dan floppy, serta peranti eksternal lainnya. Berhubung chip north bridge lebih vital kerjanya dibanding south bridge, tak heran jika chip inilah yang dipasangi heatsink, fan, ataupun kombinasi heatsink dan fan oleh pabrik pembuatnya.
4. AGP
Singkatan dari Accelerated Graphics Port. Fungsinya adalah menyalurkan data dari kartu grafis ke CPU tanpa harus melalui memori utama, dengan demikian proses pengolahan data grafis dapat dipercepat. Kelebihan lain AGP ini adalah kemampuannya untuk mengeksekusi texture maps secara langsung dari memori utama. Datang dengan berbagai cita rasa, saat ini kebanyakan motherboard menyertakan bus AGP 4X yang bekerja pada frekuensi 266MHz. Untuk sekarang ini, port AGP ini baru digunakan buat memasang kartu grafis yang notabene lebih cepat ketimbang memakai bus PCI. Akan tetapi, beberapa motherboard terbaru sudah menyertakan port AGP Pro yang bisa dipasangi baik kartu grafis berbasis AGP 4X maupun yang berbasis AGP Pro sendiri
5. Soket Memori
Soket ini merupakan tempat untuk menempatkan memori pada motherboard. Soket memori memiliki bentuk yang berbeda untuk jenis memori yang berbeda pula. Kebanyakan motherboard memiliki slot sebanyak 3 atau 4 buah, tergantung dari chipset yang digunakan. Untuk memori SDRAM, soket DIMM yang harus dimiliki adalah soket 168 pin, sementara untuk memori jenis DDR, soket yang dipasang adalah soket 184 pin.
6. Soket Prosesor
Merupakan tempat untuk menaruh prosesor. Kalau jaman dahulu, masih ada pilihan lain selain sistem soket yaitu sistem slot. Namun, setelah era PentiumIII generasi kedua, tipe slot ini kemudian ditinggalkan lantaran ongkos produksinya yang lebih mahal ketimbang memakai soket. Untuk urusan soket prosesor ini, pilihlah motherboard dengan soket prosesor yang tepat. Soket 370 untuk prosesor Intel PentiumIII dan Celeron, soket A untuk prosesor AMD Athlon dan Duron, serta soket 423/478 untuk prosesor Pentium4.
7. CMOS
Singkatan dari Complementary Metal Oxide Semiconductor. Dari bentuknya sudah kelihatan, ia merupakan komponen berbentuk IC (integrated circuit) Yang fungsinya menampung setting BIOS dan dapat tetap menyimpan setting-annya selama baterai yang mendayainya masih bagus.
8. Soket Catu Daya (power supply, fan)
Fungsinya untuk menyuplai tenaga kepada semua komponen yang tersambung pada motherboard.
9. Konektor Casing
Berfungsi untuk menyambungkan tombol/ saklar dan indicator pada casing ke motherboard. Pada motherboard yang berbasis Pentium 4, disertakan pula sebuah port konektor tambahan sebesar 12 volt agar prosesor bisa bekerja.
10. Paralel Port
Untuk Menghubungkan Printer
11. USB Port
Untuk menghubungkan device yang mensupport Usb,
seperti: Flashdisk, mouse&keyboard USB, harddisk External, Kabel data, Dan perangkat lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar